Oelamasi, KBC – Diduga menipu data aktif bekerja, seorang mantan Kepala Desa di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur lolos seleksi PPP tahap 1 tahun 2024.
AB mantan Kepala Desa Fuames, Kecamatan Amfoang Barat Laut, diketahui berhasil melewati tahap seleksi administrasi hingga dinyatakan lolos seleksi PPPK dengan jabatan Pengadministrasi Perkantoran di Dinas PUPR Kabupaten Kupang.
Keberhasilan AB ini memicu kontroversi setelah fakta tersebut diumumkan melalui akun resmi hasil integritas seleksi kompetensi pengadaan PPPK tenaga teknis oleh panitia seleksi nasional pengadaan ASN tahun 2024 dari BKPSDM Kabupaten Kupang.
Terkait isu ini, Kepala BKPSDM Kabupaten Kupang, Dina Masneno, mengaku baru mengetahui informasi tersebut saat diwawancarai media pada Kamis (23/1) lalu di Oelamasi.
Ia menduga AB, yang sebelumnya menjabat sebagai kepala desa, kemungkinan memanfaatkan statusnya sebagai tenaga honorer desa yang telah terdata di Badan Kepegawaian Negara (BKN).
“AB bisa lolos seleksi administrasi dan lolos seleksi PPPK diduga AB telah menipu dengan menandatangani surat aktif bekerja sebagai honorer,” kata Dinas Masneno.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.