Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Pemerintah Kabupaten Kupang Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki
Foto. Pemerintah Kabupaten Kupang Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1.
Foto. Pemerintah Kabupaten Kupang Umumkan Hasil Seleksi PPPK 2024 Tahap 1.

Kupang, KBC — Pemerintah Kabupaten Kupang mengumumkan hasil seleksi PPPK tahun 2024 tahap 1. Pengumuman tersebut berdasarkan  NOMOR: BU.800/2852/BKPSDM/XII/2024

tentang hasil seleksi kompetensi
pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja tahap I di lingkungan pemerintah Kabupaten Kupang tahun anggaran 2024.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Menindaklanjuti Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 11456/B- KS.04.03/SD/K/2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Teknis TA. 2024, Nomor 11976/B-KS.04.03/SD/K/2024 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Kesehatan TA. 2024 dan Nomor 471/B-KS.04.03/SD/K/2025 perihal Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Guru TA. 2024, bersama ini kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

I. Hasil Seleksi Kompetensi PPPK.

1. Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tahap I adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini;

2. Maksud atau arti dari kode pada kolom keterangan pada Lampiran Pengumuman ini adalah sebagai berikut:
Bagi PPPK Teknis dan Kesehatan
a. L:  Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 347 dan 349 Tahun 2024

b. R1:  Peserta D-IV Bidan Pendidik TA. 2023 menurut Keputusan Menpan RB No 349 Tahun 2024

Baca Juga:  Polisi Perketat Pengamanan Laut Labuan Bajo, Wisatawan Diminta Waspada Cuaca Buruk

c. R2: Peserta Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 347 dan 349 Tahun 2024

d. R3: Peserta Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 dan 349 Tahun 2024

e. R4: Peserta Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 347 dan 349 Tahun 2024

f. TH : Peserta Tidak Hadir

TMS: Peserta Tidak Memenuhi Syarat

h. APS: Peserta Mengajukan Pengunduran Diri

1. DIS: Peserta Didiskualifikasi

J. A/B/C/D: Peserta PPPK Teknis yang memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan jabatan yang dilama dan mendapatkan nilai tambahan paling tinggi 25% (dua puluh lima persen) dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

Bagi PPPK Guru

a L: Peserta Lulus menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024

b. RIA: Peserta Prioritas Guru Eks THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024

c. RIB: Peserta Prioritas Guru Non ASN menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024

d. RIC: Peserta Prioritas Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348

e. RID: Peserta Prioritas Guru Swasta menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024

Baca Juga:  Tiga Bahan Peledak Ditemukan di Sungai Kering Noelmina: Diduga Peninggalan Zaman Perang

F. R2: Peserta Guru Eka THK-II menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024

g. R3: Peserta Guru Non ASN Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024

h. R4: Peserta Guru Non ASN Tidak Terdata menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024

i R5: Peserta Lulusan PPG menurut Keputusan Menpan RB No 348 Tahun 2024
j. TH: Peserta Tidak Hadir

k. TMS: Peserta Tidak Memenuhi Syarat

L. LAPS: Peserta Mengajukan Pengunduran Diri

m. DIS: Peserta Didiskualifikasi

n. S: Pelamar yang memiliki sertifikat pendidik linear dengan jabatan yang dilamar dan terdafta dalam pangkalan data Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi mendapa nilai paling tinggi sebesar 100% dari nilai paling tinggi Kompetensi Teknis.

II. Pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH)
1. Peserta yang dinyatakan lulus dapat melakukan pengisian Daftar Riwayat Hidup pada akun masing-masing peserta melalui https://sscasn.bkn.go.id terhitung mulai tanggal 1 s/d 31 Januari 2025.

Untuk melihat pengumuman tersebut dapat melihat pada tautan dibawah ini:

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost