Kupang, KBC — Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (Pemprov NTT) akan mengumumkan hasil akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024 secara bertahap mulai hari ini Minggu 5 Januari hingga 12 Januari 2025.
Kepastian jadwal tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi NTT, Yoseph Rasi, melalui Kepala Bidang Pendidikan dan Sistem Informasi Pegawai BKD NTT, Fransiskus A. Wotan.
Hasil akhir seleksi CPNS 2024 akan didasarkan pada integrasi nilai ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), dengan bobot 60 persen untuk SKD dan 40 persen untuk SKB.
“Kami mengimbau para peserta untuk tetap tenang karena yang lulus adalah mereka dengan skor nilai tertinggi,” jelas Fransiskus A. Wotan, Sabtu (04/1).
Cara Mengecek Hasil Akhir Seleksi CPNS 2024
Peserta yang mengikuti seleksi dapat memeriksa hasil pengumuman melalui website resmi Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) atau situs https://sscasn.bkn.go.id .
Selain itu, hasil seleksi juga akan diumumkan pada situs resmi instansi yang dipilih peserta.
Berikut langkah-langkah untuk mengecek hasil CPNS 2024:
1. Buka website resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id .
2. Login menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan password yang telah dibuat.
3. Setelah masuk, akan muncul tampilan resume hasil seleksi.
Jika terdapat kendala teknis saat mengakses website, peserta disarankan untuk mencoba kembali di luar jam sibuk guna menghindari potensi gangguan akibat gangguan jaringan.
Tahapan Pasca Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024
Bagi peserta yang dinyatakan lulus, tahapan selanjutnya adalah mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai syarat pengangkatan menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bagi peserta yang tidak lulus, namun merasa ada kekeliruan dalam hasil pengumuman, diberikan kesempatan untuk mengajukan sanggahan.
Jadwal lengkap seleksi CPNS 2024 pasca pengumuman akhir:
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.