Kupang, KBC — Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Taman Nasional Mutis Timau, Kamis (24/10) di Hotel Harper Kupang.
Kegiatan sosialisasi yang di inisiasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam NTT ini, turut dihadiri Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, Perwakilan Dandim 1604/Kupang, Asisten 2 Mesak Elfeto, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi NTT, Akademisi dan para peserta sosialisasi diantaranya camat dan Kepala Desa Kecamatan Amfoang, serta tokoh adat wilayah Amfoang.
Penjabat Bupati Alexon Lumba di awal sambutannya menjelaskan, sosialisasi ini di pandang besar manfaatnya.
Berdasarkan Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI Nomor 946 Tahun 2024 tentang Perubahan Fungsi Dalam Fungsi Pokok Cagar Alam Mutis Timau Menjadi Taman Nasional.
Dan Perubahan Fungsi Antar Fungsi Pokok Kawasan Hutan Lindung Mutis Timau Menjadi Taman Nasional di Kabupaten Kupang, TTS dan TTU, seluas 78.789 Ha.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.