Oelamasi, KBC — Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kupang diminta agar lebih mendahulukan kewajiban sebelum mendapatkan hak.
Hal tersebut ditegaskan Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Kupang, Pieter Sabneno saat mimpin Apel Kesadaran ASN, Selasa (17/9/3024) pagi di Halaman Kantor Bupati Kupang.
Dikatakan Sabneno, kewajiban tersebut termasuk administrasi pelaporan kinerja, absensi harus dan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kinerja dari para pegawai yang harus dilaporkan sebelum mendapatkan TPP.
“Harus ada perimbangan antara kewajiban dan hak, oleh karena itu kewajiban-kewajiban dari para pegawai di lingkup Pemerintahan Kabupaten Kupang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum mendapatkan haknya.
SPJ dan bukti absen kehadiran harus terlebih dahulu dilengkapi sebagai pertanggungjawaban, sebelum hak-hak pegawai dibayarkan,” tegasnya lagi.
Lebih lanjut, Pieter Sabneno juga menginformasikan bahwa saat ini tim audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI) sedang melakukan pemeriksaan pemanfaatan anggaran dari Pemerintah Kabupaten Kupang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.