Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Kabar Gembira, Pendaftaran CPNS   Kota Kupang Mulai Dibuka Hari ini, Berikut Link Pendaftarannya

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaksi
Foto. Kabar Gembira, Pendaftaran CPNS   Kota Kupang Mulai Dibuka Hari ini, Berikut Link Pendaftarannya.
Foto. Kabar Gembira, Pendaftaran CPNS   Kota Kupang Mulai Dibuka Hari ini, Berikut Link Pendaftarannya.

Kota Kupang, KupangBerita.com , — Kabar gembira bagi warga Kota Kupang yang telah lama menunggu informasi mengenai penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2024.

Pemerintah Kota Kupang secara resmi mengumumkan pembukaan seleksi CPNS formasi 2024, yang akan dimulai hari ini, Senin (19/8/2024) dan berlangsung hingga 2 September 2024 mendatang.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Surat pengumuman dengan nomor :615/BPKPPD.800.1.2.2/VIII/2024 itu resmi ditandatangi oleh  Pj. Sekretaris Daerah Kota Kupang, A.D.E Manafe tertanggal  19 Agustus 2024.

Dalam surat tersebut tercantum kuota formasi CPNS tahun 2024 adalah sebanyak 135 orang.

1. Persyaratan Umum

  1. Warga Negara Indonesia (WNI);
  2. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar; Ketentuan Usia tersebut dikecualikan bagi pelamar Jabatan :
  • Dokter dengan kualifikasi pendidikan Spesialis,
  • Dokter Gigi dengan kualifikasi pendidikan Dokter Gigi Spesialis
  • Dokter Pendidik Klinis,
  • Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dengan kualifikasi pendidikan doktor.
Baca Juga:  Aksi Heroik Polisi Kupang Viral: Bripka Kondrad Simbol Kasih Kota Kupang

Jabatan-jabatan tersebut di atas dapat melamar dengan usia paling tinggi 40 tahun pada saat melamar;

3. Usia pelamar ditentukan berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran atau jika terdapat perubahan data dilampirkan bersama Surat Keterangan Ralat dari Perguruan Tinggi dengan ditandatangani oleh Rektor/Dekan/Ketua/Direktur (berlaku juga jika terdapat kesalahan Nama pada Ijazah);

4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

Baca Juga:  Meriah dan Menginspirasi! SMAK Negeri Kupang Sukses Gelar Lomba Solo Kidung Paskah Perdana

5. Berkelakuan baik dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

7. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit Tentara Nasional

Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

10. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost