Oelamasi, KupangBerita.com , — Penjabat (Pj) Bupati Kupang, Alexon Lumba resmi mengukuhkan jabatan 157 Kepala Desa menjadi 8 Tahun. Selasa,(30/7/2024).
Dalam pengukuhan tersebut Pj. Bupati, Alexon menegaskan bahwa sebagai kepala desa, harus menggunakan anggaran dana desa (ADD) sebaik-baiknya sekaligus kreatif dan inovatif dalam mengembangkan potensi kearifan lokal sebagai sumber pendapatan ekonomi dan peningkatan pendapatan asli desa (PAD).
Meningkatkan kerjasama dan kolaborasi dengan berbagai pihak, baik itu dengan pemerintah daerah, BUMN, BUMD, instansi vertikal, maupun pemerintah desa lainnya.
Meningkatkan pemberdayaan masyarakat, optimalisasi sumber daya yang dimiliki oleh desa melalui Badan Usaha Milik Desa (Bumdes).
“Karena itu, harus fokus dalam mengelola Bumdes, memperhatikan unit usaha yang dikelola oleh Bumdes sehingga dapat berkontribusi dalam peningkatan PAD,” tegasnya.
Selain itu, Alexon meminta agar kepala desa dapat Berdayakan PKK desa agar bisa mengambil peran dalam setiap keputusan terkait kebijakan pemerintah desa.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.