Oelamasi, KupangBerita.com , — Sebanyak 300 kendaraan plat merah milik pemerintah Kabupaten Kupang baik roda 2 dan roda 4 menunggak pajak kendaraan bermotor per periode April 2024 dengan nilai mencapai Rp1 miliar lebih.
Sementara berdasarkan data yang diperoleh media total kendaraan di Kabupaten Kupang ada sekitar 77.000, dari total tesebut terdapat 27.000 kendaraan roda 2 dan roda 4 menunggak pembayaran PKB dengan total nilai mencapai 38 Miliar lebih.
Menanggapi hal tersebut Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba mengakui bahwa dirinya sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari Kepala UPTD Pendapatan Daerah Provinsi NTT Wilayah Kabupaten Kupang bahwa ada sejumlah kendaraan dinas yang digunakan oleh pemerintah Kabupaten Kupang belum bayar pajak.
“Atas informasi itu, saya telah memerintahkan Kepala Keuangan agar segera mencari solusi dan menyiapkan anggaran untuk melunasi tunggakan pajak kendaraan tersebut,” kata Alexon, Jumat (14/6) di Oelamasi.
Menurut Alexon, beban biaya pajak kendaraan dinas tersebut menjadi tanggung jawab masing – masing OPD. Karena dana tersebut melekat langsung pada OPD tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.