Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Tindak Lanjut Temuan KPK, Mantan Penjabat dan ASN Aktif di Kabupaten Kupang Harus Kembalikan Kendaraan Dinas

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Tindak Lanjut Temuan KPK, Mantan Penjabat dan ASN Aktif Kembalikan Kendaraan Dinas.
Foto. Tindak Lanjut Temuan KPK, Mantan Penjabat dan ASN Aktif Kembalikan Kendaraan Dinas.

Oelamasi, KupangBerita.com , — Pemerintah Kabupaten Kupang menindak lanjuti hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan penjabat yang telah purna tugas, namun masih menguasai kendaraan dinas

Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba mengatakan hasil rapat yang digelar hari ini dalam rangka menindak lanjuti hasil temuan KPK pada pekan kemarin.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Berdasarkan temuan KPK yang mana masih ditemukan kendaraan dinas baik itu roda empat dan roda dua masih dikuasi oleh mantan penjabat di Kabupaten Kupang.

Baca Juga:  Gaktiblin Polres Mabar: Tak Ada Ampun bagi Anggota yang Salahgunakan Kendaraan Dinas

“Selain penjabat yang sudah purna tugas, KPK juga menemukan penjabat aktif yang menguasai kendaraan dinas lebih dari satu unit.

Terhadap penjabat aktif dan menguasai kendaraan dinas lebih dari satu akan ditarik kembali oleh badan aset. Ini perintah KPK,” ungkap Alexon Lumba, Senin (03/6) pagi.

Alexon Lumba juga menyampaikan terima kasih kepada mantan Bupati dan Wakil Bupati serta mantan sekda yang telah mengembalikan kendaraan dinas ke pemerintah Kabupaten Kupang.

Atas pengembalian kendaraan dinas ini, saya minta kepala BPKAD untuk segera menindak lanjutnya dengan melaporkan ke KPK.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost