Oelamasi, KupangBerita.com , — Pemerintah Kabupaten Kupang menindak lanjuti hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan penjabat yang telah purna tugas, namun masih menguasai kendaraan dinas
Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba mengatakan hasil rapat yang digelar hari ini dalam rangka menindak lanjuti hasil temuan KPK pada pekan kemarin.
Berdasarkan temuan KPK yang mana masih ditemukan kendaraan dinas baik itu roda empat dan roda dua masih dikuasi oleh mantan penjabat di Kabupaten Kupang.
“Selain penjabat yang sudah purna tugas, KPK juga menemukan penjabat aktif yang menguasai kendaraan dinas lebih dari satu unit.
Terhadap penjabat aktif dan menguasai kendaraan dinas lebih dari satu akan ditarik kembali oleh badan aset. Ini perintah KPK,” ungkap Alexon Lumba, Senin (03/6) pagi.
Alexon Lumba juga menyampaikan terima kasih kepada mantan Bupati dan Wakil Bupati serta mantan sekda yang telah mengembalikan kendaraan dinas ke pemerintah Kabupaten Kupang.
Atas pengembalian kendaraan dinas ini, saya minta kepala BPKAD untuk segera menindak lanjutnya dengan melaporkan ke KPK.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.