Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Penjabat Bupati Kupang Sebut Pengirim Ternak Sapi Melalui Pelabuhan Wini, Itu Ilegal

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Penjabat Bupati Kupang Sebut Pengirim Ternak Sapi Melalui Pelabuhan Wini, Itu Ilegal.
Foto. Penjabat Bupati Kupang Sebut Pengirim Ternak Sapi Melalui Pelabuhan Wini, Itu Ilegal.

Oelamasi, KupangBerita.com, — Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba mengatakan pengiriman ternak sapi antar pulau dari wilayah Kabupaten Kupang melalui Pelabuhan Wini, Kabupaten Timur Tengah Utara itu ilegal .

Hal tersebut dikatakan Pj. Bupati dalam menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Rudolf Amtiran saat melakukan kunjungannya di Kecamatan Amarasi Bara pada pekan kemarin.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Rudolf Amtiran mengungkapkan pengiriman ternak sapi melalui pelabuhan Wini ini terpaksa dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha ternak sapi, karena terbentur dengan kebijakan Pemerintah Provinsi NTT melalui Pergub 52 Tahun 2023 yang mensyaratkan ternak sapi jantan yang diantar pulau kan harus berat 275 Kg.

Baca Juga:  Hardiknas 2025 di Kupang: Bupati Yosef Lede Kenakan Adat Amarasi, Soroti Pendidikan Sebagai Jalan Lawan Kemiskinan

“Saat ini petani, peternak dan pengusaha kesulitan untuk menjual ternaknya karena beratnya dibawah 275 Kg,”ungkap Amtiran.

Menurut Rudolf Amtiran, aturan tersebut sangat merugikan kami masyarakat kecil yakni petani peternak.

“Kami butuh uang untuk sekolahkan anak dan kebutuhan lain, tetapi, saat kami mau jual ternak ke pengusaha ditolak dengan alasan berat belum mencukupi.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost