Oelamasi, KupangBerita.com, — Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba mengatakan pengiriman ternak sapi antar pulau dari wilayah Kabupaten Kupang melalui Pelabuhan Wini, Kabupaten Timur Tengah Utara itu ilegal .
Hal tersebut dikatakan Pj. Bupati dalam menanggapi keluhan yang disampaikan oleh Rudolf Amtiran saat melakukan kunjungannya di Kecamatan Amarasi Bara pada pekan kemarin.
Rudolf Amtiran mengungkapkan pengiriman ternak sapi melalui pelabuhan Wini ini terpaksa dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha ternak sapi, karena terbentur dengan kebijakan Pemerintah Provinsi NTT melalui Pergub 52 Tahun 2023 yang mensyaratkan ternak sapi jantan yang diantar pulau kan harus berat 275 Kg.
“Saat ini petani, peternak dan pengusaha kesulitan untuk menjual ternaknya karena beratnya dibawah 275 Kg,”ungkap Amtiran.
Menurut Rudolf Amtiran, aturan tersebut sangat merugikan kami masyarakat kecil yakni petani peternak.
“Kami butuh uang untuk sekolahkan anak dan kebutuhan lain, tetapi, saat kami mau jual ternak ke pengusaha ditolak dengan alasan berat belum mencukupi.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.