Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Penetapan 5 Tersangka Kasus Korupsi GOR Kabupaten Kupang, Ini Kata Pj. Bupati Kupang

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Penetapan 5 Tersangka Kasus Korupsi GOR Kabupaten Kupang, Ini Kata Pj. Bupati Kupang.
Foto. Penetapan 5 Tersangka Kasus Korupsi GOR Kabupaten Kupang, Ini Kata Pj. Bupati Kupang.

Oelamasi, KupangBerita.com , — Penyidik ​​Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Kupang menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pelaksanaan pekerjaan Gedung Olahraga (GOR) pada Dinas Kepemudaan dan Olahraga Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur, tahun anggaran 2019.

Diketahui 5 orang tersangka tersebut yakni SL, HD, HPD, JAB dan MK. Atas pembuatan kelima tersangka merugikan negara sebesar Rp5.356.646.767,41.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Penjabat Bupati Kupang, Alexon Lumba , mengatakan terkait persoalan ini saya menghormati proses hukum yang sementara ditangani oleh Polres Kupang.

Baca Juga:  Menuju Kabupaten Kupang Emas: Bupati Yos Lede Pacu Konsolidasi Pembangunan Lima Tahun ke Depan

“Persoalan ini sudah menjadi ranah Kepolisian dan kita tetap hormati proses yang sedang berjalan.

Semua warga negara Indonesia punya kesamaan di mata hukum dan biarlah hukum berjalan apa adanya,” kata Alexon, Selasa (14/05) saat di konfirmasi media.

Menurut Alexon, bahwa sebagai Penjabat Bupati dirinya selalu menyampaikan kepada para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar selalu memperhatikan hal-hal yang terkait dengan proses pembangunan.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost