KupangBerita.com , — Momen peringatan IdulFitri 1445 Hijriah, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI) memberikan Remisi Khusus (RK) kepada Narapidana dan Pengurangan Masa Pidana (PMP) Khusus kepada Anak Binaan yang beragama Islam.
Total penerima RK dan PMP Khusus tersebut mencapai 159.557 orang.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 158.343 Narapidana menerima RK, di antaranya 157.366 orang mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 977 orang mendapat RK II (langsung bebas).
Sementara itu, 1.214 Anak Binaan menerima PMP Khusus, dengan rincian 1.195 orang mendapat PMP I (pengurangan sebagian) dan 19 orang mendapat PMP II (langsung bebas).
Besaran RK dan PMP Khusus bervariasi, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan.
Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur mencatat jumlah terbanyak Narapidana penerima RK, diikuti oleh Jawa Barat dan Sumatra Utara.
Sedangkan untuk Anak Binaan penerima PMP di Kota Kupang ada 7 orang diantaranya dua perempuan dan 5 orang laki.
Namun lebih terbanyak berasal dari Sumatra Utara, Jawa Barat, dan Sumatra Selatan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.