Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polisi Amankan 12 Orang dari Sarang Penyalur TKI Ilegal di Kupang

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Polisi Amankan 12 Orang dari Sarang Penyalur TKI Ilegal di Kupang.
Foto. Polisi Amankan 12 Orang dari Sarang Penyalur TKI Ilegal di Kupang.

Oelamasi, KupangBerita.com , Personil Polres Kupang berhasil meringkus AM, terduga pelaku penyalur TKI ilegal. AM diduga terlibat dalam dugaan TPPO. Sebanyak 12 orang berhasil diamankan dalam penggerebekan tersebut.

Diketahui, 12 orang TKI ilegal tersebut berasal dari Kabupaten Timor Tengah Selatan, berhasil diamankan anggota Satuan intelkam Polres Kupang, Sabtu (30/03/2024) pukul 19.00 WITA.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Selain 12 orang tenaga kerja ilegal, turut diamankan pula seorang petugas lapangan berinisial AM (35 tahun) yang berperan sebagai perekrut.

Baca Juga:  Tegakkan Marwah Institusi, Polda NTT Pecat Perwira Tak Beretika yang Terlantarkan Istri dan Anak

Berdasarkan informasi yang berhasil diperoleh media ini, ke 12 TKI Ilegal dan petugas lapangan diamankan di RT39/RW 13, Kelurahan Oesao, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang Provinsi NTT.

12 orang TKI rencananya akan diberangkatkan ke Nunukan-Kalimantan dengan menggunakan KM. Bukit Siguntang melalui pelabuhan Tenau, pada hari Minggu 31 Maret 2024.

“Mereka sudah ada tiket kapal laut dan mau berangkat besok malam, semua ditampung oleh AM dirumahnya, mereka berasal dari Kabupaten TTS,”ungkap sumber di TKP.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost