Oelamasi, KupangBerita.com , — Kasus pencurian 400 tanaman pisang Cavendish di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang, Provinsi NTT pada awal tahun 2023 yang dilaporkan Yohanes Yap pada tanggal 14 Januari 2023, kini telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang.
Polisi juga menetapkan satu-satunya tersangka dalam kasus tersebut, yakni Gasper Tipnoni (GT), sekaligus tersangka utama yang melakukan tindak pidana berdasarkan pasal tersebut. 362 KUHP Juncto 55 Ayat 1 Angka 1e KUHP berdasarkan Pasal Laporan Polisi Nomor LP/B/14/I/2023 /SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, 14 Januari 2023.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, Sabtu (09/3) menjelaskan Penyidik Polres Kupang telah melakukan pelimpahan tahap I ke Kejari Kabupaten Kupang.
“Saat ini berkas tahap I, sudah dilimpahkan ke kejaksaan dan masih menunggu P19 dari Jaksa,” terangnya.
Sejauh ini dari hasil gelar perkara, penyidik hanya menetapkan 1 tersangka karena sudah memenuhi minimal dua alat bukti,”jelasnya.
Penetapan tersangka juga kata Elpidus, berdasarkan ketentuan dalam pasal 184 KUHP dan telah di sempurnakan dengan adanya putusan MK No 21/PUU-XII/2014.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.