Kupangberita.com – Akhirnya Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kembali menunjukan taringnya melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Desa Hiulelot, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Ridwan S. Angsar, SH, MH melalui Kasie Pidana Khusus Andhy Ginanjar, SH, MH Selasa (07/09/2021) di Oelamasi mengatakan, jaksa melakukan eksekusi terhadap Zakarias Nissi terpidana dalam perkara tipikor Dana Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang sumber anggaran dari Kemensos RI tahun 2018.
Eksekusi berdasarkan Putusan MA Nomor 2304 K/ Pid.Sus/ 2021 tanggal 14 Juli 2021, yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – undang Korupsi, dengan menghukum pidana penjara 1 thn 4 bulan, uang pengganti Rp. 50.000.000,- subs 6 bulan penjara, Denda Rp. 50.000.000,- subs 3 bulan kurungan, BB terlampir dalam berkas perkara dan uang tunai Rp. 10.000.000,- dirampas untuk negara.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.