Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Terpidana Korupsi Dana Bansos Rehabilitasi RTLH Desa Huilelot Masuk “Hotel Pardeo”

Avatar photo
IMG 20210907 WA0055 1 e1631065462125

Kupangberita.com – Akhirnya Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang kembali menunjukan taringnya melakukan eksekusi terhadap terpidana kasus korupsi Dana Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni di Desa Hiulelot, Kecamatan Semau, Kabupaten Kupang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Ridwan S. Angsar, SH, MH melalui Kasie Pidana Khusus Andhy Ginanjar, SH, MH Selasa (07/09/2021) di Oelamasi mengatakan, jaksa melakukan eksekusi terhadap Zakarias Nissi terpidana dalam perkara tipikor Dana Bantuan Sosial Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni yang sumber anggaran dari Kemensos RI tahun 2018.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Eksekusi berdasarkan Putusan MA Nomor 2304 K/ Pid.Sus/ 2021 tanggal 14 Juli 2021, yang menyatakan Terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang – undang Korupsi, dengan menghukum pidana penjara 1 thn 4 bulan, uang pengganti Rp. 50.000.000,- subs 6 bulan penjara, Denda Rp. 50.000.000,- subs 3 bulan kurungan, BB terlampir dalam berkas perkara dan uang tunai Rp. 10.000.000,- dirampas untuk negara.

Baca Juga:  Bupati Kupang Bangun Rumah untuk Janda Lansia dengan Dana Pribadi, Sebagai Persembahan kepada Tuhan

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost