Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Temukan Pelanggaran, KPU Kabupaten Kupang Usulkan 2 TPS Lakukan PSU

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Temukan Pelanggaran, KPU Kabupaten Kupang Usulkan 2 TPS Lakukan PSU.
Foto. Temukan Pelanggaran, KPU Kabupaten Kupang Usulkan 2 TPS Lakukan PSU. ( Dok pribadi).

Oelamasi, KupangBerita.com, — Temukan Pelanggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kupang usulkan 2 Tempat Pemungutan Suara (TPS) lakukan pemungutan suara ulang (PSU ).

Dua TPS itu yakni TPS 24 Desa Noelbaki, Kecamatan Kupang Tengah dan TPS 9 Kelurahan Sulamu, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Dilakukannya PSU Karena adanya pelanggaran pada proses pemungutan dan perhitungan surat suara.

Pada hal proses pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara kecamatan yang awalnya direncanakan tanggal 19 Februari 2024 akhirnya di tunda ke tanggal 21 Februari 2024.

Baca Juga:  Dibayangi Sanksi Nonaktif, Kades Tanini Diduga Palsukan Laporan Dana Desa Tahun 2024

Dirilis dari Suarantt.com, Ketua Komisi pemilihan umum KPU kabupaten Kupang, Nikson Manggowa , Minggu,(18/2/2024) melalui pesan whatsApp mengungkap sudah mengajukan permohonan untuk dilakukan PSU di dua TPS yang beredar di Kecamatan Kupang Tengah dan Jecamatan Sulamu.

Proses PSU di dua TPS itu direncanakan akan berlangsung pada 24 Februari 2024, namun belum ada persetujuan dari KPU propinsi.

Permohonan kami sudah ajukan ke Provinsi. Rencana tanggal 24 Februari 2024 termasuk di TPS 9 Kelurahan Sulamu, tetapi belum ada persetujuan,” Tulis Nikson melalui pesan WhatsApp.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost