Oelamasi, KupangBerita.com, – Masuk awal Tahu Baru 2024, Publik dihebohkan adanya dugaan praktik pungutan liar (pungli) di PT ASDP Indonesia Ferry cabang Kupang.
Persoalan ini terungkap setelah adanya informasi yang beredar di kalangan masyarakat tentang adanya dugaan dengan modus pemakai jasa diminta membeli dua tiket untuk satu unit alat berat jenis Kren berat 42 ton, meskipun manifestasi hanya mencatat satu unit.
Informasi terkait dugaan praktek pungli oleh pihak penyedia jasa layanan penyeberangan, PT ASDP Indonesia Ferry Bolok (cabang Kupang), kini mencuat di kalangan masyarakat pengguna jasa angkutan laut tersebut.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun dari lapangan, terungkap bahwa salah satu pemakai jasa yang membawa satu unit alat berat jenis Kren dengan bobot 42 ton termasuk golongan IX dari pelabuhan Bolok-Kupang ke pelabuhan Waingapu-Sumba Timur diminta untuk membeli dua tiket.
Sementara data yang masuk dalam manifestasi hanya mencatat satu unit alat berat jenis Kren bobot 42 ton, sehingga muncul pertanyaan terkait kebijakan tarif yang diterapkan oleh pihak ASDP.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.