Oelamasi, KupangBerita.com, — Upaya pengusutan pencurian 400 tanaman pisang Cavendish di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang yang dilaporkan oleh Yohanes Yap pada Tanggal, 14 Januari 2023 di Polres Kupang, kini memasuki babak baru.
Penyidik Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kupang menetapkan GET sebagai tersangka utama kejahatan tersebut.
Atas perbuatan tersebut terduga pelaku kenakan pasal 362 KUHP Juncto 55 Ayat (1) ke1e berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/14/I/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, 14 Januari 2023.
Penetapan tersangka GET dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: S.TAP/74/XII/RES.1.8/2023/Satreskrim tanggal 13 Desember 2023, setelah penyidik dipimpin Kanit Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos melakukan gelar perkara.
Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penetapan tersangka GET atas kasus pencurian anakan pisang cavendish di Desa Manusak.
“Penetapan tersangka GET setelah penyidik melakukan pengembangan dan mengantongi bukti yang cukup memenuhi unsur-unsur pasal yang dilanggar,”ujar Kapolres.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.