Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Polres Kupang Tetapkan 1 Tersangka Pencurian 400 Anakan Pisang Cavendish

Avatar photo
Reporter : Makson Saubaki Editor: Redaktur
Foto. Polres Kupang Tetapkan 1 Tersangka Pencurian 400 Anakan Pisang Polres Kupang Tetapkan 1 Tersangka Pencurian 400 Anakan Pisang Cavendis.
Foto. Polres Kupang Tetapkan 1 Tersangka Pencurian 400 Anakan Pisang Polres Kupang Tetapkan 1 Tersangka Pencurian 400 Anakan Pisang Cavendis.

Oelamasi, KupangBerita.com, — Upaya pengusutan pencurian 400 tanaman pisang Cavendish di Desa Manusak, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang yang dilaporkan oleh Yohanes Yap pada Tanggal, 14 Januari 2023 di Polres Kupang, kini memasuki babak baru.

Penyidik ​​​​Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kupang menetapkan GET sebagai tersangka utama kejahatan tersebut.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

Atas perbuatan tersebut terduga pelaku kenakan pasal 362 KUHP Juncto 55 Ayat (1) ke1e berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/14/I/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, 14 Januari 2023.

Baca Juga:  Bendahara Desa Tuakau Buka-Bukaan: Rp5 Juta Sudah Diserahkan, Tapi Diminta Lagi!

Penetapan tersangka GET dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Nomor: S.TAP/74/XII/RES.1.8/2023/Satreskrim tanggal 13 Desember 2023, setelah penyidik ​​dipimpin Kanit Reskrim Polres Kupang, Iptu Elpidus Kono Feka, S.Sos melakukan gelar perkara.

Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata, S.I.K., M.H., membenarkan adanya penetapan tersangka GET atas kasus pencurian anakan pisang cavendish di Desa Manusak.

“Penetapan tersangka GET setelah penyidik melakukan pengembangan dan mengantongi bukti yang cukup memenuhi unsur-unsur pasal yang dilanggar,”ujar Kapolres.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost