Oelamasi, KupangBerita.com, –Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kupang akhirnya berhasil menyelesaikan polemik penetapan zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK ) di Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah Kabupaten Kupang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Kupang, Marthoni Reo, menjelaskan bahwa penetapan Zona Pemasangan APK di wilayah dusun 2 Desa Penfui Timur itu sudah sesuai prosedur.
“Jadi terkait infomasi pembongkaran paksa APK oleh pihak Lanudal di wilayah tersebut tidak benar.
Normatifnya menurut kepala desa Penfui Timur pemilik lahan memberi ijin. Hal ini juga telah disampaikan ke KPU, kemudian diterbitkan SK dan tidak ada masalah,” Jelas Reo, Seni (11/12) di saat di Pelangi Garden, Desa Noelbaki.
Diakui Ketua Bawaslu bawah memang zona tersebut sempat dipersoalkan oleh pihak Lanudal karena pemasangan APK pada zona tersebut berada di jalan Lanudal.
“Sesuai keterangan dari pihak Lanudal, mereka harus netral sehingga tidak boleh ada pemasangan APK di sepanjang jalan tersebut.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.