KupangBerita.com, — Dua tersangka, berinisial SF (36) dan DDC (48), berhasil di dibekuk Personil Tim Buruh Sergap (Buser) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim), Polres Belu , Polda NTT.
SF dan DDC, berhasil diamankan tanpa berkutik di kediaman mereka di Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur, kabupaten Belu, Selasa (21/11) siang.
Kedua tersangka berhasil dibekuk atas laporan laporan polisi dari korban, YAN dan DMBT, Minggu (19/11) di Polres Belu.
Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak, S.I.K., melalui Kasat Reskrim, IPTU Djafar Awad Alkatiri, S.H., menjelaskan bahwa kedua tersangka melakukan aksi begal dengan kekerasan terhadap calon suami istri, YAN dan DMBT, di depan SDK II Atambua pada malam Minggu, 19 November 2023.
“Saat itu kedua korban yang baru saja pulang, usai menonton konser di lapangan umum Atambua dihadang oleh kedua pelaku.
Kedua tersangka melakukan begal dengan kekerasan dan berhasil membawa kabur sepeda motor dan handphone korban,” ujar IPTU Djafar.
Terkait kronologi di Jelaskan IPTU Djafar, bahwa Kedua pelaku melakukan tindakan kekerasan, memaksa korban turun dari sepeda motor, dan mengancam dengan sebilah parang.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.