Kupangberita.com – Kuat dugaan Desa Afoan, Kecamatan Amfoang Utara, Kabupaten Kupang gunakan kuitansi fiktif dalam menyelasaiakan SPJ, LKPJ dana desa tahun 2020.
Hal ini terungkap dalam pertemuan yang dipimpin wakil Bupati Kupang Jerry Manafe Rabu (04/08/2021) di Aula Kantor Camat Amfoang Utara, hingga awal Agustus Desa Afoan belum masukan SPJ LKPJ penggunaan dana desa tahun 2020 serta merampungkan APBDes tahun 2021.
Kepala Desa Afoan Abret E. Talnoni dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa belum masukan SPJ dan APBDes karena saat lakukan konsultasi tim verifikasi Kecamatan selalu mempersulit dirinya.
Tim verifikasi Kecamatan Amfoang Utara Nimrot Lelis yang diberi kesempatan memberikan penjelasan mengatakan, bahwa surat undangan dan jadwal konsultasi kami sudah sampaikan ke masing – masing Kepala Desa tetapi Kepala Desa Afoan dan bendaharanya tidak tepati waktu.
Tim verifikasi menemukan adanya kuitansi yang sangat diragukan dan diduga fiktif, laporan perbaikan pun tidak berdasarkan catatan rekomendasi. ”Kami tidak lakukan verifikasi administrasi saja, tetapi kami juga lakukan verifikasi lapangan’’, Ungkap Nimrot Lelis.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.