Scroll Ke bawah untuk melanjutkan

Daerah  

Relawan Teman Jeriko Minta Polisi Proses Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Welly Dimoe Djami

Avatar photo
Foto. Relawan Teman Jeriko Minta Polisi Proses Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Welly Dimoe Djami.
Foto. Relawan Teman Jeriko Minta Polisi Proses Kasus Pencemaran Nama Baik yang Dilakukan Welly Dimoe Djami.

Kota Kupang, Kupangberita.com,– Relawan Teman Jeriko Menemui Kapolresta Kota Kupang, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, terkait laporan polisi yang pernah dilaporkan oleh Wali Kota Kupang periode 2017-2022 Jefirstson Riwu Kore dengan nomor : LP/B/173/III/2015/SPKT Polres Kupang Kota pada tanggal 8 Maret 2015 tentang tindak pidana “pemfitnahan dan pencemaran nama baik” lewat media/surat kabar” atas nama terlapor Welly M. Dimoe Djami, Jumat (08/09).

Hari ini relawan Teman Jeriko menemui Kapolresta Kota Kupang untuk mendapatkan informasi sejauh mana kasus pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh tokoh Kota Kupang Jefirstson Riwu Kore dalam masalah pencemaran nama baik.

Scroll kebawah untuk lihat konten
Ingin Punya Website? Klik Disini!!!

“Kami berharap, Penyidik dapat melanjutkan proses penyidikan terhadap kasus tersebut,”ungkap yan Piter Lilo usai menemui Kapolresta Kota Kupang.

Baca Juga:  Kupang Bergerak! Audit Dana Desa 160 Desa Dukung Transparansi dan Cegah Penyimpangan

Dilanjutkan Yan bahwa tujuan kedatangan kami untuk mengecek laporan tokoh kota Kupang Bapak Jeriko, panutan kami, oknum atas nama Welly M. Dimoe Djami yang pernah melakukan pencemaran nama baik terhadap dirinya pada tahun 2015 lalu.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung


Powered By NusaCloudHost