Ternyata, dokumen pengusulan DOB Amanatun yang telah masuk ke Kementerian Dalam Negeri sejak 2014, selama ini tak terpantau karena kurangnya konfirmasi ulang dari pihak daerah.
“Dari informasi yang kami dapat, berkas Amanatun memang ada di Kemendagri, tapi tidak pernah dicek ulang. Maka banyak yang mengira perjuangan ini sudah gagal.
Kehadiran kami adalah bukti bahwa pemerintah serius memperjuangkan ini,” tegas Eduard.
Hasil pertemuan menyimpulkan bahwa dokumen DOB Amanatun masih valid dan akan segera diproses oleh pihak DPR RI dan DPD RI.
Bupati menyebut hal ini sebagai sinyal positif bahwa Amanatun akan kembali masuk dalam daftar prioritas nasional untuk pemekaran.
“Kehadiran bupati dari kabupaten induk mempertegas bahwa ini bukan sekadar wacana, tetapi kebutuhan nyata masyarakat.
Kita ingin pelayanan publik lebih dekat dan efektif,” ujarnya.
Meski wacana pemekaran DOB Molo dan Amanuban juga berkembang, Bupati menegaskan bahwa Amanatun tetap menjadi prioritas karena dokumennya sudah lengkap.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.