Harga rumput laut basah mencapai Rp2.500/kg, sedangkan rumput laut kering berkisar antara Rp20.000 hingga Rp25.000/kg.
Johni Asadoma memberikan apresiasi tinggi kepada masyarakat Sulamu yang dinilainya mampu memanfaatkan sumber daya laut secara optimal.
Ia menegaskan, Pemerintah Provinsi NTT bersama Pemerintah Kabupaten Kupang akan terus mendorong pembangunan berbasis potensi lokal.
Ia juga menyampaikan bahwa Peraturan Gubernur Nomor 29 tentang Pengelolaan Rumput Laut, khususnya Pasal 34 yang mengatur harga jual dan sempat merugikan petani, telah dicabut.
Hal ini menjadi sinyal kuat terhadap komitmen pemerintah memberantas praktik monopoli yang merugikan masyarakat.
“Jika ada hambatan, sampaikan secara langsung. Kami terbuka. Tujuan kami satu: masyarakat harus sejahtera.
Jika aturan menghambat, maka kita revisi. Saya juga dorong agar anak-anak di Sulamu mengenyam pendidikan, terutama di jurusan perikanan, agar industri rumput laut kita kuat dari hulu ke hilir,” tegas Johni.
Masalah sarana dan prasarana, menurut Johni, juga terus diperjuangkan, termasuk penyediaan bibit dan kapal ikan bekerja sama dengan kementerian terkait.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.