Kini, publik menunggu kelanjutan dari proses penyelidikan. Apakah 15 kepala desa ini hanya terkena sanksi administratif, atau akan ada tindakan hukum lanjutan bila terbukti menyelewengkan dana negara.
Warga berharap, ketegasan ini menjadi awal perubahan tata kelola pemerintahan desa di Kabupaten Kupang menuju arah yang lebih bersih dan berpihak pada kepentingan rakyat.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.