Namun, peringatan tersebut tak digubris. Hingga batas akhir pelaporan pada 31 April 2025 berlalu, LPJ Dana Desa 2024 tak kunjung disetor. Akhirnya, langkah tegas pun diambil.
Salah satu tokoh masyarakat Desa Tuakau yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepuasannya terhadap sikap Bupati.
Melalui sambungan telepon, Jumat (09/05/2025), ia mengatakan, “Saya berterima kasih pada Pak Bupati Yosef Lede.
Ini tindakan yang ditunggu-tunggu warga. Kepala Desa kami arogan, dan saya duga gunakan uang untuk kepentingan pribadi,” pungkasnya.
Ia juga berharap agar aparat penegak hukum turun tangan mengusut tuntas dugaan penyelewengan Dana Desa oleh Kades Tuakau.
“Saya percaya langkah ini tidak akan berhenti di pemberhentian saja. Harus diusut! Jangan sampai uang negara dipakai semaunya,” tegasnya.
Bupati Yosef Lede sendiri menegaskan bahwa tindakannya bukan sekadar gertakan politik, melainkan langkah nyata untuk membenahi pengelolaan Dana Desa di seluruh Kabupaten Kupang.
“Saya tidak bisa tinggal diam saat anggaran yang seharusnya untuk rakyat dikelola semaunya. Ini tentang tanggung jawab publik,” ujarnya saat konferensi pers di Rumah Jabatan Bupati Kupang, Kamis (08/05/2025) malam.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.