Ia merasa ada yang janggal dalam kematian ibunya, sehingga melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Jenazah Paulina kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang untuk keperluan otopsi guna memastikan penyebab pasti kematiannya.
Kapolres Kupang , AKBP Rudy Junus Jacob Ledo, melalui Kasat Reskrim menegaskan bahwa kasus ini akan ditangani dengan serius dan sesuai hukum yang berlaku.
Ia juga mengingatkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga, dalam bentuk apa pun, tidak akan ditoleransi.
Peristiwa ini menjadi pengingat kelam tentang pentingnya perhatian terhadap kesehatan mental, dinamika rumah tangga yang sehat, serta perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan domestik yang kerap tersembunyi di balik tembok rumah.
Kini, OMT telah ditahan dan proses hukum tengah berjalan. Polisi berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas demi keadilan bagi korban.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.