Polda NTT resmi pecat Ipda Noldy Ballo karena terbukti melanggar kode etik Polri, termasuk perselingkuhan dan penelantaran keluarga. Simak detail upacara dan pesan Kapolda.
Kupang, KBC – Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) kembali menunjukkan sikap tegas dalam menegakkan disiplin dan integritas institusi dengan menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap salah satu perwiranya. Mi
Kali ini, sanksi tersebut menimpa Ipda Noldy Ballo, yang selama ini bertugas di Pelayanan Markas (Yanma) Polda NTT.
Ia dipecat karena terbukti melanggar kode etik profesi Polri, melakukan perselingkuhan dan perzinahan, serta menelantarkan istri dan anaknya.
Upacara PTDH digelar di aula Rupatama Lantai III Polda NTT pada Rabu (30/4/2025) dan dipimpin langsung oleh Kapolda NTT, Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga.
Meski Ipda Noldy Ballo tidak hadir dalam upacara pemecatan, prosesi tetap berlangsung secara simbolis.
Anggota Provos Bid Propam Polda NTT membawa foto Ipda Noldy Ballo dan Kapolda membubuhkan tanda silang merah pada foto tersebut sebagai penanda bahwa yang bersangkutan telah resmi dipecat dari institusi kepolisian.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.