Kupangberita.com — Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kupang saat ini tengah melakukan proses adminitrasi pemberhentian dengan tidak hormat kepada 9 orang oknum ASN di lingkup pemkab kupang.
Kesembilan oknum ASN tersebut, terdapat tujuh oknum ASN yang terlibat kasus korupsi.
Analis Kepegawaian BKPSDM Kabupaten Kupang Apri Dira Tome Jumat (11/03/2022) di Oelamasi mengatakan saat ini Proses pemberhentian kepada sembilan orang ASN sementara kami buat dan kirim ke bagian hukum.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dari sembilan orang yang sementara proses pemberhentian ini terdapat, tujuh orang terlibat kasus korupsi diantaranya TA, EB, EN, FN, SB, RL dan DP.
“Sedangkan dua orang ASN itu kasusnya tidak masuk kantor sekian lama tanpa ada informasi,” ujar Dira Tome.
“Proses Pemberhentian sembilan orang PNS sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 3 tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian PNS.
Sembilan orang itu, terdapat, tiga orang diantaranya pindahan dari Pemerintah Kota Kupang,” terangnya.
Halaman : 1 2 Selanjutnya