Bupati Kupang keluarkan ultimatum keras: Kepala desa yang lalai selesaikan SPJ hingga 30 April 2025 akan diberhentikan sementara. Simak detail kebijakan terbaru di sini!
Kupang, KBC — Pemerintah Kabupaten Kupang kembali memperingatkan tegas seluruh kepala desa yang belum menuntaskan laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana desa tahun anggaran 2024.
Bupati Kupang , Yosef Lede, menegaskan bahwa batas akhir penyampaian SPJ diperpanjang hingga 30 April 2025, tanpa ruang toleransi setelahnya.
Ultimatum ini disampaikan langsung Bupati dalam rapat bersama Sekretaris Camat dan Pendamping Profesional Desa se-Kabupaten Kupang di Aula Kantor Bupati, Senin (24/4).
“Saya sudah beri warning tiga kali. Ini yang terakhir. Setelah 30 April 2025, tidak ada lagi toleransi,” tegas Bupati Yosef.
Menurutnya, keterlambatan SPJ menunjukkan lemahnya komitmen dan potensi penyalahgunaan dana desa. Bupati bahkan menegaskan bahwa alasan klasik seperti “mencari kuitansi” sudah tidak dapat diterima lagi.
Sebagai tindakan tegas, Bupati telah memerintahkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) untuk menyiapkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian sementara bagi kepala desa yang tidak menyelesaikan SPJ tepat waktu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.