Kepala desa yang diberhentikan sementara akan digantikan oleh sekretaris desa sampai laporan keuangan rampung.
Langkah ini selaras dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan pengelolaan dana desa secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Pemerintah Kabupaten Kupang juga menegaskan komitmen memperkuat pengawasan dan pendampingan administrasi desa untuk mewujudkan tata kelola desa yang lebih baik.
“Kepala desa harus jadi contoh transparansi. Tidak boleh main-main dengan uang negara,” pungkas Yosef Lede.
Dengan tenggat waktu 30 April 2025 sebagai momentum krusial, kepala desa diingatkan untuk menunjukkan integritas dan tanggung jawab, demi menjaga kepercayaan publik dan pemerintah.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.