Daerah  

Ultimatum Bupati Kupang, Kepala Desa yang Lalai SPJ Akan Diberhentikan Sementara

Reporter : Makson Saubaki
Bupati Kupang Yosef Lede saat memberikan ultimatum terkait SPJ dana desa 2024.
Bupati Kupang Yosef Lede saat memberikan ultimatum terkait SPJ dana desa 2024.

Kepala desa yang diberhentikan sementara akan digantikan oleh sekretaris desa sampai laporan keuangan rampung.

Langkah ini selaras dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengamanatkan pengelolaan dana desa secara transparan, akuntabel, dan tepat waktu.
Pemerintah Kabupaten Kupang juga menegaskan komitmen memperkuat pengawasan dan pendampingan administrasi desa untuk mewujudkan tata kelola desa yang lebih baik.

“Kepala desa harus jadi contoh transparansi. Tidak boleh main-main dengan uang negara,” pungkas Yosef Lede.

Dengan tenggat waktu 30 April 2025 sebagai momentum krusial, kepala desa diingatkan untuk menunjukkan integritas dan tanggung jawab, demi menjaga kepercayaan publik dan pemerintah.***

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version