“Kita tidak mau aset daerah berubah menjadi tumpukan besi tua. Lebih baik dilelang dan hasilnya dipakai untuk membangun daerah,” ujar Bupati Yosef.
Langkah ini menuai apresiasi dari berbagai kalangan, terutama aktivis pemerhati anggaran dan tata kelola pemerintahan.
Banyak pihak menilai, langkah tegas Bupati Kupang merupakan sinyal kuat bahwa Pemkab serius dalam memperbaiki tata kelola aset secara transparan dan akuntabel.
Dalam diskusi publik yang berkembang, banyak suara yang mendorong agar setiap tahapan — mulai dari pengusutan status hukum hingga proses lelang — dilakukan secara terbuka dan akuntabel, agar tidak menimbulkan spekulasi baru di tengah masyarakat.
Kini, semua mata tertuju pada hasil koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Kupang dan Kejaksaan Negeri Kupang.
Apakah Kapal Timau akan segera diproses dan dilelang, ataukah tetap harus menunggu penyelesaian hukum yang lebih panjang?
Yang jelas, keberanian Bupati Yosef Lede mengambil langkah ini memperlihatkan tekad untuk tidak mewariskan masalah kepada generasi berikutnya.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.