Pascakejadian, korban pulang ke rumah di Kelurahan Oebufu, Kota Kupang. Dari pihak keluarga, informasi baru disampaikan ke pihak kampus.
Mediasi sempat dilakukan, namun korban tetap melanjutkan proses hukum.
Polsek Kupang Barat membenarkan adanya laporan polisi dengan nomor LP/B/11/IV/2025/SPKT/Polsek Kupang Barat. Dalam laporan tersebut, Junel menyebut dua nama senior yakni JW (20) dan PL (21). Korban mengaku dipukul dengan pipa paralon dan selang shower.
Kedua pelaku diduga melanggar Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan Ringan.
Kapolsek Iptu Syamsudin Noor menyebut bahwa pihaknya sedang dalam tahap awal penyelidikan dan menunggu hasil visum dari RS Bhayangkara Titus Uly Kupang.
Pimpinan kampus menegaskan akan memberikan sanksi tegas terhadap pelaku, mulai dari kerja sosial, skorsing, hingga dikeluarkan dari lembaga jika terbukti berat.
Mediasi lanjutan antara keluarga korban dan pelaku direncanakan akhir pekan ini.
Muhamad menutup pernyataannya dengan komitmen menegakkan nilai anti-kekerasan dalam lembaga pendidikan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.