Yigal menambahkan, status hukum lahan di Pulau Kera merupakan milik keluarga Bissilisin.
Awalnya, lokasi tersebut hanya digunakan sebagai tempat persinggahan nelayan. Namun kini, telah berkembang menjadi permukiman permanen yang menimbulkan berbagai tantangan sosial dan administratif.
Keberadaan warga di pulau tersebut turut menyeret nama Desa Uiasa dalam sejumlah persoalan krusial, seperti gizi buruk, kesulitan akses pendidikan, dan ketiadaan air bersih.
Padahal secara legal dan administratif, desa tidak memiliki kewenangan untuk melayani warga di lokasi itu.
“Kami sangat mendukung relokasi ini karena demi kebaikan bersama. Pemerintah desa tidak mampu menjangkau layanan dasar di sana, apalagi jumlah warganya kini bukan tanggung jawab kami secara adminduk,” ungkap Yigal.
Ia juga mengungkapkan bahwa wacana relokasi warga Pulau Kera bukan hal baru. Sudah sejak masa pemerintahan Bupati Ibrahim Medah, upaya ini digagas, bahkan sempat dibangun fasilitas relokasi di Desa Akle. Namun, belum berjalan maksimal.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.