Dalam waktu dekat, tim hukum Pemkab Kupang akan mengkaji dan mengoordinasikan langkah-langkah yang perlu diambil sesuai ketentuan Undang-Undang Pers ,” tegasnya.
Ia juga mengkritik keras pola kerja jurnalistik yang tidak mengedepankan prinsip verifikasi informasi.
Menurutnya, setiap informasi yang menyangkut kepala daerah dan kebijakan publik wajib dikonfirmasi secara profesional dan berimbang.
“Berita yang disebarluaskan secara sepihak tanpa konfirmasi adalah bentuk pelanggaran kode etik jurnalistik.
Kami meminta media bersangkutan memberikan hak jawab serta menarik berita tersebut,” tandas Sipri.
Pemerintah Kabupaten Kupang, lanjutnya, tetap menghormati dan mendukung kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Namun kebebasan itu, katanya, tidak boleh digunakan untuk menyebarkan disinformasi yang justru menciptakan keresahan publik.
“Kami ingin media menjadi mitra kritis yang membangun, bukan aktor penyebar hoaks,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, media yang diberitakan telah menerbitkan tudingan intimidasi tersebut belum memberikan tanggapan resmi atas somasi dan desakan klarifikasi dari Pemkab Kupang.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.