Balai Karantina hanya berwenang memastikan kesehatan ternak, bukan menimbang berat sapi. Sistem tata niaga sapi yang timpang di NTT berpotensi merugikan peternak kecil. Diperlukan langkah tegas kepala daerah untuk membenahi sistem agar lebih adil dan akuntabel.
Kupang, KBC – Tata niaga sapi di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali menjadi sorotan. Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi NTT, Darius Beda Daton, secara tegas membongkar sejumlah praktik tidak sehat yang masih membelit proses distribusi dan pengiriman ternak sapi di wilayah ini.
Fakta-fakta tersebut terungkap dalam kunjungan kerja Himpunan Pengusaha Peternak Sapi dan Kerbau (HP2SK) NTT, dipimpin oleh Livingstone Ratu Kadja, ke kantor Ombudsman NTT pada Senin, 11 April 2025.
Kunjungan tersebut membahas sejumlah persoalan yang selama ini menjadi keluhan para pelaku usaha ternak di Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), dan Timor Tengah Utara (TTU).
Menurut Darius, pihaknya telah menerima berbagai laporan dari pengusaha sapi mengenai ketimpangan dalam pembagian kuota pengiriman sapi yang dilakukan oleh dinas peternakan kabupaten/kota.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.