Kedua, munculnya dugaan pemberian fee kepada pejabat pemberi rekomendasi serta tim teknis yang bertugas memeriksa kesehatan dan menimbang hewan di ranch atau kandang.
Praktik ini dilakukan sebelum rekomendasi pengiriman diterbitkan oleh dinas peternakan kabupaten.
Ketiga, dugaan fee tersebut diduga digunakan untuk ‘meloloskan’ sapi yang belum memenuhi kriteria bobot minimal sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2003, yakni sapi jantan dewasa dengan berat minimal 275 kilogram per ekor.
Bahkan, ada indikasi bahwa sapi yang sama bisa diperiksa dan mendapatkan dua rekomendasi dari dinas yang berbeda, karena tidak adanya penandaan atau eartag setelah pemeriksaan pertama dilakukan.
Keempat, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa sebagian besar sapi yang berada di Instalasi Karantina Tenau Kupang tidak memenuhi kriteria berat minimal.
“Meski penyusutan berat selama perjalanan bisa terjadi, tapi fakta menunjukkan sapi-sapi itu rata-rata hanya berbobot 225 sampai 260 kilogram,” ungkap Darius.
Uji Petik dan Fakta Lapangan
Untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima, Darius melakukan uji petik langsung di Instalasi Karantina Balai Karantina Kupang, Tenau, pada Senin, 14 April 2025, pukul 14.00 WITA.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.