Ia diterima oleh Plt. Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) NTT, Simon Soli, dan timnya.
Dalam diskusi yang berlangsung, Darius menekankan pentingnya sinergi antar lembaga untuk menciptakan tata kelola pengiriman sapi yang bersih dan transparan.
Ia menyoroti perlunya holding ground (lahan penampungan sementara) di setiap kabupaten penghasil ternak agar pengiriman dilakukan secara terpusat dan terkontrol.
“Holding ground bisa jadi solusi untuk menyortir sapi sesuai ketentuan sebelum dikirim. Kita bisa pastikan berat dan kesehatannya, sehingga tidak terjadi praktik manipulasi data atau penyelundupan sapi ‘kurang gizi’,” ujar Darius.
Hasil uji petik yang dilakukan memperkuat informasi yang telah diterima Ombudsman. Banyak sapi di Instalasi Karantina Tenau ternyata tidak mencapai bobot minimal 275 kilogram.
Hal ini mengindikasikan bahwa pengiriman sapi yang tidak memenuhi syarat tetap terjadi, kemungkinan besar karena adanya praktik fee yang melibatkan pejabat pemberi rekomendasi dan tim teknis.
Kewenangan Terbatas Balai Karantina
Balai Karantina sebagai lembaga yang bertanggung jawab pada aspek kesehatan hewan, menurut Darius, hanya memiliki kewenangan untuk memastikan sapi bebas dari penyakit.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.