“Ini bukan masalah baru. Setiap tahun selalu muncul keluhan yang sama. Ketidakadilan dalam pembagian kuota, dugaan praktek suap, hingga manipulasi data sapi yang dikirim ke luar daerah.
Pemerintah daerah harus serius menangani ini,” tegas Darius.
Empat Masalah Krusial Tata Niaga Sapi
Ombudsman NTT mengidentifikasi empat persoalan pokok yang menjadi akar dari persoalan tata niaga sapi yang tidak adil dan rawan korupsi.
Pertama, tidak adanya formula khusus dalam pembagian kuota pengeluaran sapi oleh kepala dinas peternakan kepada para pengusaha.
Hal ini membuka celah terjadinya praktik monopoli oleh oknum pengusaha tertentu yang dekat dengan pengambil kebijakan.
Akibatnya, tidak jarang terjadi ‘rekomendasi bodong’, yakni pengusaha yang memegang surat rekomendasi dari dinas tetapi tidak memiliki sapi.
Sebaliknya, pengusaha yang memiliki sapi justru tidak mendapatkan rekomendasi dengan alasan kuota telah habis.
Celakanya, surat rekomendasi ini kemudian dijual kepada pengusaha lain dengan harga tertentu.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.