Dalam perjanjian tersebut dijelaskan bahwa pihak pertama, yakni Pemkab Kupang, bertanggung jawab atas urusan pemerintahan daerah termasuk sektor pariwisata, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tujuannya adalah memanfaatkan keahlian dan sumber daya manusia dari pihak kedua, yakni FST Undana, guna mewujudkan pembangunan destinasi wisata rohani Patung Kristus Memberkati di Pulau Semau.
FST Undana sendiri memiliki reputasi sebagai salah satu fakultas terakreditasi unggul berdasarkan Keputusan BAN-PT Nomor: 69/SK/BAN-PT/Ak/PT/8/2025. Fakultas ini memiliki sumber daya mumpuni di bidang teknik sipil, arsitektur, dan perencanaan bangunan yang relevan dengan proyek pembangunan berskala besar seperti ini.
Ruang lingkup kerja sama ini mencakup penyelenggaraan sayembara desain Patung Tuhan Yesus Memberkati, penyusunan master plan kawasan taman wisata rohani, studi kelayakan (feasibility study ), dan monitoring pelaksanaan pembangunan.
Kepala Dinas PUPR, Teldy Sanam , menjelaskan bahwa sayembara ini merupakan bagian dari program prioritas Bupati Kupang periode 2025–2030.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.