Jika terdapat pegawai yang tingkat kehadirannya di bawah 50% dalam sepekan, maka harus ditindak sesuai aturan yang berlaku.
“Kewajiban semua pegawai harus dijalankan terlebih dahulu dengan penuh disiplin dan tanggung jawab. Jangan takut karena hak juga pasti akan diterima.
Hari ini semua OPD wajib mengajukan permintaan gaji dan uang makan PTT, agar semua PTT juga mendapatkan hak mereka secepatnya,” tegas Aurum.
Ia juga mengingatkan bahwa beban kerja di masa mendatang akan semakin berat, seiring dengan meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pelayanan publik yang cepat, efektif, dan berdampak langsung pada kesejahteraan.
Karena itu, ia menekankan pentingnya semangat proaktif, kesiapan menjalankan tugas tanpa penundaan, serta kesediaan menerima evaluasi sebagai sarana peningkatan kinerja.
“Kerja kita semakin banyak. Saya mengajak kita semua untuk meningkatkan ritme kerja kita. Memang perlu adaptasi, tapi saya yakin kita semua mampu meningkatkan kinerja dengan penuh disiplin,” ucapnya penuh optimisme.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.