Daerah  

Pemprov NTT Tetapkan Libur Tambahan Jelang Paskah, Dukung Warga Jalani Prosesi Ibadah

Reporter : Makson Saubaki
Pemprov NTT Tetapkan Libur Tambahan Jelang Paskah, Dukung Warga Jalani Prosesi Ibadah.
Pemprov NTT Tetapkan Libur Tambahan Jelang Paskah, Dukung Warga Jalani Prosesi Ibadah.

Pemerintah NTT tetapkan libur tambahan Paskah 2025 pada 17 & 21 April. Kebijakan ini beri ruang umat Kristiani jalankan ibadah Semana Santa secara khidmat.

Kupang, KBC — Menjelang perayaan Hari Raya Paskah tahun 2025, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor BKD 840/07/810 IV-Kara/2025 yang menetapkan hari libur tambahan di luar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Kebijakan ini diumumkan melalui surat yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi NTT, Kosmas D. Lana, pada 11 April 2025.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada seluruh Pimpinan Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Provinsi NTT, Pimpinan Instansi Vertikal, serta BUMN dan BUMD.

Kebijakan ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kebutuhan spiritual masyarakat NTT, yang mayoritas beragama Kristiani dan aktif menjalankan tradisi keagamaan menjelang Paskah.

Dalam edaran tersebut dijelaskan bahwa tanggal 16 April 2025 telah ditetapkan sebagai Hari Libur Nasional untuk memperingati Wafat Isa Almasih.

Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com

+ Gabung

Exit mobile version