Kebijakan libur tambahan ini disambut baik oleh berbagai kalangan masyarakat, terutama umat Kristiani yang setiap tahun merayakan Paskah dengan penuh sukacita dan kekhusyukan.
Selain memberikan kesempatan untuk menjalankan ibadah secara utuh, penetapan hari libur ini juga dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai religius dan tradisi lokal yang telah mengakar kuat di NTT.***
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.