Namun, karena perayaan Paskah di NTT memiliki rentang waktu dan tahapan ibadah yang cukup panjang, pemerintah provinsi menetapkan tambahan hari libur yaitu pada tanggal 17 April (Kamis Putih) dan 21 April (Senin Paskah II).
“Secara populasi, NTT mayoritas beragama Kristiani, yang akan mengikuti rangkaian ibadah seperti Misa, Kebaktian di Gereja, dan prosesi Semana Santa di Larantuka yang dimulai dari Rabu Trewa, Kamis Putih, Jumat Agung, Sabtu Suci, hingga Paskah dan Paskah Kedua,” tulis edaran tersebut.
Pemerintah juga meminta seluruh unit kerja yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat seperti RSUD Prof. Dr. W. Z. Johannes Kupang, perbankan, dinas perhubungan, dan instansi yang mengurus ketertiban dan perlindungan masyarakat—agar dapat mengatur penugasan pegawai secara proporsional selama masa libur tersebut.
Langkah ini diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan lancar tanpa mengganggu pelaksanaan ibadah umat.
Dengan demikian, seluruh pegawai ASN di lingkup Pemerintah Provinsi NTT serta pegawai di instansi vertikal, BUMN, dan BUMD diharapkan dapat menjalankan perayaan Paskah dengan khidmat, tanpa mengabaikan tanggung jawab pelayanan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.