Namun, hal tersebut justru memicu masalah yang lebih besar karena data kependudukan yang dihasilkan menjadi tidak valid atau tidak terdaftar di sistem pusat milik Kementerian Dalam Negeri.
“Saya temukan ada anak hampir meninggal karena tidak bisa urus BPJS akibat NIK di KTP orang tuanya invalid. Ini bukan kesalahan kecil, ini menyangkut nyawa,” ujar Yosef dengan tegas.
Tak hanya satu dua kasus, Yosef menyebut ada ribuan masyarakat Kabupaten Kupang yang terdampak.
Ia membeberkan data bahwa sekitar 10.000 peserta BPJS Kesehatan terpaksa dinonaktifkan karena Nomor Induk Kependudukan mereka tidak valid.
Angka ini mencerminkan betapa seriusnya dampak dari praktik percaloan yang sudah merajalela dalam sistem administrasi kependudukan.
Sistem Online yang Diabaikan
Bupati Yosef juga menyoroti lemahnya komitmen pegawai Disdukcapil dalam menerapkan sistem administrasi berbasis daring yang dirancang oleh pemerintah pusat.
Sistem ini, menurutnya, dibangun demi meminimalisir kesalahan, mempercepat proses, dan memastikan keakuratan data secara nasional.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.