Pentingnya SIM Sebagai Legalitas Berkendara
Dalam kesempatan tersebut, AKP Supartha juga mengingatkan masyarakat bahwa masa berlaku SIM adalah lima tahun dan wajib diperpanjang tepat waktu.
Jika masa berlakunya habis, pemilik SIM harus mengikuti proses penerbitan baru, yang tentu memerlukan waktu, biaya, dan persyaratan yang lebih kompleks.
“Kami mengimbau masyarakat agar tidak menunda perpanjangan SIM. Mengemudi tanpa SIM yang berlaku bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berisiko tinggi bagi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tegasnya.
SIM, lanjutnya, bukan sekadar kartu identitas bagi pengendara, tetapi juga bukti bahwa seseorang telah memenuhi syarat administratif dan lulus uji kemampuan dalam berkendara.
Oleh karena itu, penting bagi seluruh pengendara untuk memastikan kelengkapan dokumen berkendara mereka selalu dalam kondisi aktif.
Lokasi Strategis dan Akses Mudah
Pemilihan RSUD Komodo sebagai lokasi pelayanan SIM Keliling dinilai sangat tepat. Selain merupakan pusat aktivitas kesehatan dan mobilitas tinggi, rumah sakit ini juga terletak di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat dari berbagai kecamatan di sekitar Labuan Bajo.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.