Pemerintah Kota Kupang juga sudah menyiapkan sistem evaluasi rutin yang akan diterapkan terhadap seluruh PPPK. Evaluasi ini akan mencakup aspek kedisiplinan, capaian kerja, dan tanggung jawab sesuai posisi masing-masing.
“Jadi walau sudah diangkat, mereka tetap harus menunjukkan kinerja yang baik. Ini penting agar pelayanan publik tetap terjaga kualitasnya,” kata Eirene.
Harapan Besar di Tengah Dinamika Nasional
Pengangkatan massal PPPK ini juga merupakan bagian dari kebijakan nasional dalam menuntaskan persoalan honorer di lingkungan pemerintahan.
Pemerintah pusat telah memberi sinyal kuat untuk menghapus status honorer secara bertahap dan menggantikannya dengan sistem kepegawaian yang lebih terstruktur, yakni ASN (PNS dan PPPK).
Dengan kebijakan ini, pemerintah daerah seperti Kota Kupang harus bergerak cepat menyelaraskan kebijakan daerah dengan aturan pusat. Upaya ini mencerminkan keseriusan Pemkot Kupang dalam mewujudkan tata kelola kepegawaian yang modern dan profesional.
Kesaksian: Dari Ketidakpastian ke Kepastian
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.