Sebelumnya, gaji yang diterima para tenaga honorer masih mengacu pada SK pengangkatan PTT yang lama, yaitu untuk bulan Januari hingga Maret 2025.
Jika proses pengangkatan PPPK berjalan sesuai rencana, maka akan ada penyesuaian gaji dan status secara resmi mulai bulan April.
Dorongan Koordinasi Intensif dengan Pusat
Koordinasi dengan instansi pusat, terutama Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN), terus dilakukan untuk mempercepat seluruh rangkaian proses ini.
BKPPD Kota Kupang bahkan secara aktif melakukan follow-up melalui surat menyurat, komunikasi daring, dan kunjungan langsung bila diperlukan.
“Setiap perkembangan baru dari pusat langsung kami tindak lanjuti. Ini bentuk tanggung jawab kami kepada ribuan tenaga honorer yang menunggu,” ujar Eirene.
Tidak Hanya Guru dan Tenaga Kesehatan
Dalam proses pengangkatan ini, tenaga PPPK yang akan menerima SK tidak terbatas pada guru atau tenaga kesehatan saja.
Pemerintah Kota Kupang juga mengakomodasi tenaga teknis yang bekerja di berbagai bidang, mulai dari administrasi umum, pelayanan publik, hingga teknisi lapangan.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.