“Kita sementara mengupayakan agar kalau bisa, SK tersebut bisa keluar terhitung mulai tanggal 1 April 2025,” ujar Eirene dengan penuh optimisme.
Proses Administratif di Tahap Akhir
Eirene menjelaskan bahwa setelah para tenaga honorer dinyatakan lulus seleksi PPPK oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN), langkah selanjutnya adalah pemrosesan NIPPPK.
NIP ini sangat krusial karena menjadi dasar bagi pengangkatan resmi seseorang sebagai pegawai PPPK.
“Saat ini kami sedang menunggu konfirmasi final dari pusat terkait NIPPPK. Kami terus menjalin komunikasi dengan pemerintah pusat agar proses ini bisa dipercepat,” katanya.
Ia menambahkan bahwa setelah NIPPPK dikeluarkan, maka BKPPD akan langsung memproses SK pengangkatan yang ditandatangani oleh Wali Kota Kupang.
Dokumen ini penting karena tidak hanya menunjukkan legalitas status kepegawaian, tetapi juga menjadi dasar pembayaran gaji dan tunjangan lainnya.
Tekanan dari Lapangan
Antusiasme para tenaga honorer yang telah menanti kejelasan status mereka sejak lama menjadi tekanan moral tersendiri bagi pemerintah daerah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:
CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.