Wali Kota mengatakan bahwa pelanggaran akan dikenai denda Rp250.000 dan/atau sanksi kerja sosial berupa kewajiban membantu pengangkutan sampah dua kali seminggu.
Tidak hanya itu, foto pelanggar juga akan dipasang di media sosial sebagai bentuk efek jera.
Program ini mengusung semangat bukan hanya untuk menakut-nakuti, tetapi mendidik. Harapannya, warga bisa membentuk kedisiplinan kolektif dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Dampak Sosial dan Ekonomi: Menciptakan Lapangan Kerja Baru
Lebih dari sekadar menjaga mu lingkungan, strategi pengelolaan sampah ini juga membuka peluang ekonomi baru.
Pengolahan dan pemilahan sampah akan menyerap tenaga kerja, memberdayakan pemulung, dan menciptakan lapangan kerja di sekitar TPST.
Ini adalah bentuk pendekatan yang menyatukan aspek lingkungan dengan pemberdayaan ekonomi lokal.
Sekretaris Satgas Sampah, Wildrian Ronald Otta, menekankan bahwa perubahan harus dimulai dari internal pemerintah.
Pemkot akan menerbitkan instruksi resmi kepada semua perangkat daerah untuk menyediakan tempat sampah tiga jenis di setiap kantor, serta membuat video edukatif tentang pengelolaan sampah.
Berita Terkini, Eksklusif di WhatsApp KupangBerita.Com
+ Gabung
Tetap Terhubung Dengan Kami:



CATATAN REDAKSI: Apabila Ada Pihak Yang Merasa Dirugikan Dan /Atau Keberatan Dengan Penayangan Artikel Dan /Atau Berita Tersebut Diatas, Anda Dapat Mengirimkan Artikel Dan /Atau Berita Berisi Sanggahan Dan /Atau Koreksi Kepada Redaksi Kami Laporkan,
Sebagaimana Diatur Dalam Pasal (1) Ayat (11) Dan (12) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.